Hari ini memiliki rumah tidak sesulit dulu. Sudah banyak sekali fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, mulai dari dp ringan hingga fasilitas lainnya.
Tidak itu saja, dari sisi lokasi juga sangat beragam. Kita bisa memilih tempat beli rumah dilokasi yang kita inginkan dengan harga yang juga masih relative ringan.
Ini artinya, tidak akan menjadi beban yang terlalu sulit bagi kita untuk mendapatkan rumah.
Hanya saja kita harus tahu bagaimana membeli rumah dengan benar sehingga kita terhindari dari masalah di kemudian hari.
Baik dari penipuan pihak developer atau dari sisi kecocokan kebutuhan kita dengan rumah yang sudah kita beli. Karena harga rumah tentu saja tidak murah.
Berikut ini adalah beberapa hal yang harus kita perhatikan saat ingin membeli rumah, terutama untuk anda ynag pertama kali beli rumah.
Mitra kerjasamanya
Tidak dipungkiri bahwa untuk mempermudah proses pengembangan sebuah perumahan tentu saja developer membutuhkan pihak lain.
Dalam hal ini bank dan notaris. Nah, saat kita membeli rumah pastikan mereka memiliki kerjasama yang baik. Seperti diatas.
Biasanya pihak perbankan akan memberikan kredit konstruksi pada pengembang, sedangkan KPR akan memberikan pembiayaan pada konsumen.
Kerja sama ini tentu saja akan memberikan kemudahan untuk kita semua.
Bahkan untuk pengurusan beberapa sertifikat dan surat –surat kita juga harus kerjasama dengan pihak luar, misalnya kerjasama dengan konsultan SLF untuk mengurus surat laik fungsi.
Pastikan Status Hak Atas Tanah
Nah ini juga tidak kalah pentingnya.
Sebelum kita memutuskan untuk membeli, sebaiknya kita memastikan kepemilikan atas tanah dimana kita bangun rumah tersebut.
Karena cukup sering terjadi masalah sangketa tanah dimana kepemilkan tanah belum defenitif milik salah satu pihak yang sedang membangun rumah.
Kami sangat menyarankan agar anda memastikan status hak atas tanah proyek yang akan pesan nantinya, apakah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan Lahan (HPL), atau Hak Pakai (HP). Ini penting sekali untuk kita perhatikan.
Legalitas
Banyak calon pembeli yang tertipu dibagian ini. Biasanya developer akan berdalih dengan kata kata sedang dalam proses pengurusan.
Padahal setelah ditunggu berbulan-bulan masih sama jawabannya.
Oleh karnenaya, pastikan rumah yang anda beli memang sudah memiliki legalitas, mulai dari IMB, sertifikat laik fungsi, kelistrikan dan lain sebagainya.
Lagipula sebenarnya proses pengurusan ini tidak ribet, kita juga bisa menggunakan layanan yang banyak ditawarkan oleh konsultan. Misalnya untuk pengurusan SLF, kita bisa gunakan konsultan slf setempat. Sehingga tidak berlarut-larut nantinya.
Intinya kita harus tahu bahwa rumah yang kita beli sudah tidak ada masalah soal izin dan legalitas lainnya. Karena ini adalah bagian penting dari transaksi keuangan anda.