Dalam Islam sebenarnya tidak mengenal yang namanya cincin kawin, yang ada yaitu mahar. Dalam hadits Nabawi disebutkan bahwa mahar berupa cincin besi. Salah satu tips memilih cincin pernikahan yaitu memilih cincin kawin yang sesuai ketentuan dalam Islam.
Di artikel kali ini kami akan share syarat cincin kawin yang diatur dalam agama Islam. Apa saja syarat yang dimaksud? Berikut informasi selengkapnya.
Syarat dan Ketentuan Cincin Kawin dalam Islam
Islam sudah mengatur segala aspek kehidupan manusia termasuk masalah perkawinan. Walaupun pemberian cincin kawin oleh pihak laki-laki tidak ada dalam rukun pernikahan.
Bahkan beberapa ulama mengharamkan adanya cincin pernikahan karena dianggap meniru atau menyerupai budaya barat. Adapun beberapa syarat terkait cincin pernikahan dalam Islam diantaranya:
1. Bahan Cincin Kawin dalam Islam
Dalam Islam tidak dianjurkan untuk memakai cincin kawin dengan bahan dasar emas. Ada alternatif lain yang bisa Anda dan pasangan pilih sebagai cincin kawin, diantaranya:
a. Perak
Logam perak dipilih sebagai alternatif pengganti emas karena memiliki sifat lunak yang mirip dengan emas.
Olehnya itu, logam perak mudah dibentuk sesuai desain atau model yang diinginkan. Terlebih lagi, harganya lebih murah dibanding emas. Adapun kelemahan jika Anda memilih perak sebagai bahan cincin kawin yaitu perak rentan tergores.
b. Titanium
Karena cincin kawin akan dipakai untuk waktu yang lama maka penting untuk memilih bahan yang kuat serta selalu awet.
Salah satunya yaitu cincin berbahan dasar titanium. Disamping ketahanan Titanium yang sangat baik, logam ini juga tahan karat. Sehingga cincin kawin berbahan titanium bisa dipakai sehari-hari.
c. Palladium
Cincin berbahan logam palladium banyak dipakai para pria muslim. Untuk membuat cincin kawin dengan bahan dasar Palladium umumnya pengrajin akan mencampurnya dengan logam perak untuk mendapatkan cincin yang kokoh dan awet.
Jika memilih bahan ini sebagai bahan utama pembuatan cincin maka Anda tidak perlu memberikan perlindungan ekstra pada cincin..
2. Boleh atau Tidak Laki-laki Mengenakan Cincin Kawin Emas?
Dalam Islam ada aturan jelas yang mengharamkan penggunaan emas bagi laki-laki. Hukum pria memakai emas berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “emas dan sutera dihalalkan bagi para wanita dari umatku, namun haram bagi pria” (HR. An-nasai dan Ahmad).
Bercermin dari hadist tersebut maka Anda dan pasangan sebaiknya memilih bahan baku cincin selain emas seperti yang sudah direkomendasikan di atas. Untuk membuat cincin yang lebih awet dan tahan lama, Anda bisa memadukan dua jenis logam selain emas untuk menjadi bahan dasar cincin.
Memakai cincin kawin sesuai aturan agama Islam yang menjadi salah satu tips dalam memilih cincin pernikahan penting untuk jadi perhatian. Jangan sampai Anda dan pasangan melanggar aturan agama yang menyebabkan pernikahan tidak berkah. Semoga informasinya bermanfaat.