Lelang mobil Jakarta – Lelang mobil kerap dijadikan pilihan bagi mereka yang sedang berburu mobil. Selain membeli mobil secara langsung lewat dealer, membeli mobil melalui lelang mobil juga dapat dibilang cukup menguntungkan. Karena umumnya harga mobil yang dilelang akan jauh lebih murah jika dibandingkan dengan harga di pasaran.
Namun jika Anda memilih untuk membeli mobil melalui lelang mobil, terkadang ada beberapa mobil lelang yang tidak dilengkapi dengan surat jalan, seperti BPKP atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan. Lalu jika sudah seperti ini, apa yang harus Anda lakukan? Apakah tidak bisa mengurus surat mobil lelang sendiri? Jawabannya bisa, dan prosesnya pun tak sulit. Meskipun begitu, proses membuat surat mobil lelang memang memakan waktu yang tidak sebentar. Bagaimana caranya?
Cara Mengurus Surat Mobil Hasil Lelang Mobil Jakarta
Ternyata masalah mengurus surat jalan bagi mobil lelang telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010, yang membahas tentang registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penerbitan BPKP dapat dikabulkan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas, serta tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor. Bukti kepemilikan kendaraan bermotor tersebut nantinya dapat berupa kuitansi pembelian kendaraan lelang, faktur, Risalah Lelang maupun surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.
Risalah Lelang untuk Mengurus Kelengkapan Surat Mobil Lelang
Pada intinya, syarat untuk dapat mengurus kelengkapan surat mobil lelang adalah dengan menggunakan Risalah Lelang serta tanda bukti pembayaran lelang. Pada saat Anda berhasil memenangkan lelang maupun membeli mobil lelang, maka Anda akan mendapatkan Risalah Lelang. Risalah Lelang inilah yang menjadi akta otentik lelang, dan kedudukan surat ini setara dengan akta jual-beli dari notaris. Risalah Lelang juga dapat Anda gunakan sebagai tembusan untuk mengurus surat jalan seperti BPKP maupun STNK.
Lalu apa langkah selanjutnya? Nantinya kendaraan Anda akan di cek fisik. Setelah cek fisik kendaraan, Anda dapat membawa mobil, tanda bukti pembayaran lelang, serta yang terpenting Risalah Lelang, ke Polda atau Kepolisian Daerah yang akan digunakan untuk melakukan pengurusan BPKB. Nah, jika prosedur tadi sudah Anda lakukan, Anda baru dapat mengurus surat mobil yang lain yaitu STNK di Samsat wilayah domisili.
Persyaratan Mengurus Surat Mobil Lelang
Perlu diperhatikan, pengurusan surat mobil lelang dapat berbeda bergantung dari tiap instansi, seperti misalnya dari Polri atau Direktorat Bea dan Cukai Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Berikut ini peraturan yang tercantum dalam pasal 47 Peraturan Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012, yang membahas tentang registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor.
Jika Anda ingin menerbitkan BPKB baru untuk hasil lelang Ranmor temuan dari Polri atau Direktorat Bea dan Cukai Kementrian Keuangan Republik Indonesia, harus memenuhi dan melampirkan persyaratan dibawah ini
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan tanda bukti identitas seperti KTP atau Kartu Tanda Penduduk serta surat kuasa bermeterai cukup bagi yang akan diwakilkan oleh orang lain
- Melampirkan surat keputusan lelang Ranmor dari instansi yang berwenang
- Melampirkan fotokopi pengumuman temuan serta pengumuman lelang Ranmor di websitedan atau media massa cetak nasional maupun lokal
- Melampirkan risalah lelang Ranmor yang diterbitkan oleh Balai Lelang Negara
- Melampirkan berita acara penyerahan barang yang diterbitkan oleh Balai Lelang Negara
- Melampirkan Bukti pembayaran harga lelang
- Melampirkan Sertifikat Uji Tipe serta SRUT
- Melampirkan hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor
Demikianlah cara mengurus surat mobil hasil lelang mobil Jakarta. Tak sulit bukan? Untuk itu Anda tak perlu ragu membeli mobil di lelang mobil.