Pajak merupakan iuran wajib pada negara yang jika tidak dipenuhi akan mendapat sanksi. Salah satu pajak yang wajib dipenuhi adalah PPh. Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dibebankan secara wajib atas penghasilan yang diperoleh oleh individu perorangan, perusahaan, atau badan hukum lainnya. Terdapat banyak jenis Pajak Penghasilan, berikut adalah ulasan dari beberapa jenis PPh.
Apa itu PPh?
Pengertian dari PPh adalah pungutan yang bersifat wajib yang dikenakan pada individu, perusahaan, atau badan hukum lainnya berdasarkan jumlah penghasilannya per tahun. Penghasilan yang dimaksud tidak hanya gaji yang diterima oleh wajib pajak.
Selain gaji, terdapat penghasilan lain yang masuk di dalamnya yaitu upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran dalam bentuk lain yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak atau subjek pajak. Subjek pajak adalah warga negara yang telah memiliki penghasilan. Jika Anda seorang pekerja yang telah memiliki penghasilan, maka Anda wajib membayar PPh.
Jenis-Jenis Pajak Penghasilan
- PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dibebankan berdasarkan penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran dalam bentuk lain yang berhubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di dalam negeri. Pajak Penghasilan ini dikenakan pada pegawai tetap, tenaga ahli, tenaga lepas, penerima pensiun, dan lain sebagainya.
- PPh Pasal 22
Pada Pajak Penghasilan Pasal 22, PPh adalah pajak dikenakan pada badan-badan tertentu, baik badan usaha milik pemerintah, swasta, dan badan usaha lain yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor. Pajak ini juga memungut pajak atas penjualan barang mewah.
- PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan pemungutan pajak yang dibebankan pada atas royalti, penghargaan, bonus, hadiah, bunga simpanan, deviden, sewa, dan imbalan jasa. Subjek dari PPh adalah badan pemerintah, badan dalam negeri, Badan Usaha Tetap (BUT), penyelenggara kegiatan, perwakilan perusahaan dari luar negeri, dan wajib pajak individu atau orang dalam negeri tertentu.
- PPh Pasal 4 Ayat 2
Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final merupakan pajak yang dipungut atas beberapa jenis penghasilan yang pemotongannya tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Contoh penghasilan yang dipotong adalah penghasilan berupa bunga deposito, bunga obligasi, hadiah lotre, dividen, penjualan saham, sewa, dan sebagainya.
- PPh Pasal 24
PPh Pasal 24 merupakan pajak yang dibayarkan atas penghasilan dari luar negeri yang diterima oleh individu dalam negeri. Pembayaran pajak ini dapat dikreditkan yang membuat pajak yang dibayar di dalam negeri dapat dikurangi dengan pajak yang telah dibayar di luar negeri. Objek pajak PPh adalah penghasilan yang berasal dari saham, bunga, royalti, sewa, imbalan, pengalihan harta, dan lain sebagainya.
- PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 adalah pajak yang dikenakan pada bidang industri-industri tertentu, seperti industri penerbagangan dan industri pelayaran. Objek PPh adalah nilai uang dari penerbagan dalam negeri, penghasilan dari pengangkutan usaha pelayaran, nilai uang dari pengangkutan usaha pelayaran atau penerbangan di dalam maupun luar negeri, dan lainnya.
Sudah Mengenal PPh dan Jenis-jenisnya?
PPh adalah pajak wajib, oleh karena itu Anda harus memperhatikan dan mengatur pembayarannya tepat waktu. Jika Anda memiliki masalah dengan peraturan perpajakan yang biasanya cukup rumit, sekarang ada jasa konsultan pajak yang dapat membantu. Jasa konsultan pajak ProConsult dapat Anda pilih sebagai tenaga profesional yang membantu mempermudah urusan perpajakan Anda.