Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian dengan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-bangsa atau United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia setuju untuk menggodok dan menyusun wejangan tentang kebijakan pengelolaan limbah industri di Tanah Air yang lebih baik.
Tujuan cara sinergi ini pada lain untuk mewujudkan komitmen industri hijau serta peningkatan kekuatan saing dan membangun manufakur nasional yang berkelanjutan.
“Untuk itu, kita menyelenggarakan seminar agar mampu berlangsung dialog dan terkumpul ide pembelajaran dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Kepala BPPI Kemenperin Ngakan Timur Antara di Denpasar
Dengan nanti terdapatnya prosedur tetap, lanjutnya, dikehendaki mampu mengurangi atau menghalau penggunaan bahan pencemar organik yang persisten atau Persistent Organic Pollutants (POPs) didalam sistem memproduksi di industri.
“Salah satu bahan kimia beresiko yang terdaftar sebagai POPs dan disinyalir tetap digunakan di Indonesia adalah Polybrominated Diphenyl Ethers (PBDEs). Ini kebanyakan digunakan sebagai flame retardant (penghambat nyala api) terhadap sistem produksi,” paparnya.
Oleh dikarenakan itu, Ngakan berharap kepada sejumlah manufaktur seperti industri plastik, tekstil, alat angkut, dan elektronika agar pakai teknologi pengolahan limbah dengan Flow Meter Air Limbah yang sesuai standar. “Apabila perihal ini diimplementasikan secara baik di Indonesia,tentunya membawa manfaat sebesar-besarnya terhadap keberlanjutan sumber kekuatan alam, kelestarian manfaat lingkungan hidup dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.
Apalagi, sektor-sektor selanjutnya sebagai penopang pertumbuhan industri nonmigas nasional. Pada triwulan III th. 2017, industri barang logam, komputer, barang elektronik, optik dan peralatan listrik menambahkan kontribusi sebesar 10,46 persen, serta industri alat angkutan menyumbangkan sebanyak 10,11 persen.
“Di samping itu, industri tekstil, alat transportasi, elektronika dan telematika merupakan industri andalan nasional yang udah ditetapkan didalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) th. 2015-2035,” terangnya.