MENGENAL LEBIH DALAM SEPUTAR PAJAK DALAM PADI UMKM B2B

Tingginya potensi UMKM dalam menjadi roda utama penggerak ekonomi bangsa di berbagai situasi ekonomi, membuat Kementerian BUMN dan seluruh BUMN bersinergi untuk membangun platform yang dapat menggerakkan ekosistem UMKM secara digital dan sistematis dalam skala nasional berkelanjutan. Untuk itulah PaDi UMKM hadir. PaDi UMKM dan fitur-fitur di dalamnya, didesain untuk meningkatkan kompetensi dan mengembangkan UMKM secara sistematis di era digital, pada skala nasional maupun global.

Pengadaan barang dan jasa BUMN yang tersedia dalam platform digital ini akan dikemas secara lengkap dan transaparan. Beberapa Fitur PaDi UMKM seperti Control Tower Dashboard yang dimana menyajikan informasi terkait UMKM dan pembelanjaan BUMN terhadap UMKM yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah dan Kementerian BUMN sebagai dasar analisa untuk penentu kebijakan.

PPh adalah pajak penghasilan yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Pajak sendiri adalah bukti bahwa kita sebagai warga Indonesia adalah menjadi sebaik-baiknya dan taat pada peraturan pemerintah serta negara. Namun ketika anda bergabung dengan PaDi UMKM B2B apakah anda sudah mengerti dengan opsi PPh 22 dan PPh 23? Simak informasi berikut ini ya.

PPh 22 adalah dikenakan pada badan-badan usaha tertentu baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor dan impor serta re-impor, inti dari PPh ini adalah untuk pembelian barang. Selanjutnya PPh 23 adalah dikenakan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21, inti dari PPh ini adalah untuk pembelian jasa.

Pemungutan PPn pada platform digital pengadaan barang dan jasa pemerintah ini juga perlu disimak dimana untuk perusahaan wapu jika total belanja lebih besar dari 10 Juta maka (DPP+PPn) pilih : pajak dipungut oleh pembeli. Berikutnya jika, total belanja lebih kecil dari 10 Juta (DPP+PPn) maka pilih : pajak dipungut penjual. Dan untuk perusahaan yang bukan wapu, pastikan selalu pilih pajak dipungut penjual.

Platform digital jual beli barang dan jasa BUMN yang hadir pada Agustus 2020 dengan tujuan untuk membantu pelaku usaha UMKM agar mampu Go Digital dan siap bersaing baik secara nasional maupun internasional. Beberapa BUMN gabungan siap untuk berbelanja secara rutin dengan platform digital ini agar UMKM mampu bertahan dan terus berkembang untuk masa depan terutama selama masa pandemi masih berada di Indonesia.

Para pembeli di PaDi UMKM memiliki dua akun yang memiliki peranan berbeda yaitu akun staff dan akun manager, tanggung jawab yang di emban oleh akun staff sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya yang bisa dilihat kembali bagi Anda yang belum sempat membacanya. Pada pembahasan berikut ini, fokus akan ditujukan kepada akun manager. Dikutip dari website resmi platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini, berikut Langkah akun manager dalam menyetujui persetujuan  pembelian.