Media Online Sultra Surabaya – Polisi menangkap A (26) yang membunuh ayah kandungnya, Tamin (46) di Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, pada Selasa (23/3/2021).
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, tersangka A dinyatakan problem jiwa, sehingga pihaknya dapat koordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Wediodiningrat, Lawang, untuk memastikan suasana psikologis dan kejiwaan tersangka.
“Pelaku dapat segera kami koordinasikan dengan RSJ Lawang, kami tidak berani ambil risiko untuk menempatkan di ruang tahanan Polres Malang,” kata Hendri, Kamis (25/3/2021) dikutip berasal dari Antara.
Hendri menjelaskan, penempatan tersangka di RSJ Lawang berikut dikerjakan sampai hasil kontrol kesegaran jiwa dikeluarkan oleh pihak tempat tinggal sakit. Jika ditemukan problem kejiwaan, maka dapat diproses dengan keputusan yang berlaku.
Pembunuhan yang dikerjakan seorang anak pada ayah kandung berikut berjalan pada Selasa (23/3/2021). Mayat korban, ditemukan warga setempat dalam suasana penuh luka di daerah tinggal tersangka di Desa Bumirejo.
Korban yang bekerja sebagai petani itu, miliki tradisi mendatangi tersangka tiap-tiap malam hari. Kebiasaan itu, untuk memastikan suasana sang anak dalam suasana baik, karena sepanjang ini dinyatakan mengalami depresi.
Hendri menjelaskan, waktu itu, Tamin tiba di kediaman anaknya kurang lebih pukul 23.00 WIB, pada Senin (22/3/2021). Kediaman sang anak, hanya berjarak 500 mtr. berasal dari tempat tinggal korban. Kurang lebih dua jam kemudian, atau pada pukul 01.00 WIB, Selasa (23/3/2021) dini hari, dilaporkan adanya adu mulut berasal dari keduanya.
Hendri menjelaskan, adu mulut berikut bermula pada waktu tersangka berharap duit sebesar Rp 3 juta kepada Tamin. Namun, sang ayah hanya bisa berikan duit sebesar Rp 1 juta kepada anak.
“Pelaku marah, dan menganiaya korban,” ungkap Hendri.
Kurang lebih pada pukul 01.30 WIB, para tetangga yang tersedia di wilayah berikut mendengar adanya teriakan minta tolong berasal dari tempat tinggal pelaku. Namun, teriakan berikut diakui wajar, karena keduanya sering bertengkar pada hari-hari sebelumnya.
“Tersangka sering kali berteriak-teriak, teriak minta tolong sendiri waktu malam. Kebetulan si pelaku ini sedikit mengalami problem kejiwaan, dulu lima kali masuk tempat tinggal sakit di Lawang,” ucap Hendri.
Tidak lama berselang, lanjut Hendri, tetangga sempat melihat pelaku meninggalkan tempat tinggal dengan gunakan sepeda motor miliknya. Hingga keesokan harinya, pihak keluarga Tamin mulai khawatir karena korban belum pulang ke rumah.
Kemudian, ujar Hendri, kerabat Tamin mendatangi tempat tinggal daerah tinggal pelaku, dan memanggil korban. Namun, korban tidak mengimbuhkan jawaban, sehingga kerabat berikut masuk ke dalam tempat tinggal melalui pintu garasi yang tidak terkunci.
“Di dalam sudah ditemukan mayat dengan penuh bekas luka bacok lumayan parah, tersedia banyak darah di mana-mana,” tutur Hendri.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Hendri, Tamin dinilai sering tidak bisa memenuhi permohonan korban. Selain berharap duit sebesar Rp 3 juta, tersangka juga sempat berharap sang ayah untuk membelikan sebuah mobil.
Sebelumnya, tersangka sempat menikah beberapa waktu tapi pada akhirnya bercerai. Tersangka mencurigai ayahnya sudah berselingkuh dengan mantan istri-nya, tapi tidak tersedia bukti yang membenarkan tuduhan tersebut. “Itu hanya rekaan berasal dari pelaku,” ucap Hendri.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka A dikenakan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP berkenaan pembunuhan dan penganiayaan yang sebabkan hilangnya nyawa. A setidaknya diancam pidana penjara tujuh sampai 15 tahun.