Alasan Orang Menikah siri. salah satu jenis pernikahan di Indonesia yang hingga saat ini masih menjadi perdebatan keabsahannya oleh para ulama.
Di masyarakat sendiri pernikahan siri tidak dapat di hindarkan, walaupun pernikahan tersebut tidak di anjurkan.
Namun dalam beberapa kasus, hal ini menjadi pilihan terakhir untuk menyelesaikan permasalah, entah itu karena lokasi geografis ataupun karena keadaan mendesak lainnya yang tidak memungkinkan untuk melakukan pernikahan resmi secara hukum yang berlaku di Indonesia.
Untuk lebih rinci tentang beberapa alasan mengapa orang cenderung memilih nikah siri, berikut kami rangkum:
Kondisi Geografis
Bagi masyarakat yang hidup di kota, mengunjungi atau data ke kantor KUA untuk mengurus surat-surat pernikahan mungkin terbilang mudah.
Faktor Ekonomi
Banyak argumen kenapa orang memutuskan untuk menikah siri dibanding nikah KUA yang sah, satu diantaranya ialah Faktor ekonomi karena nikah siri jauh lebih murah. Tetapi cukup banyak resiko yang ada karena nikah siri.
Secara umum, pernikahan akan dilakukan sebuah acara mewah yang membutuhkan banyak biaya, sangat berbanding terbalik dengan nikah siri yang biasa dilakukan secara diam-diam di tempat jasa nikah siri.
Pernikahan siri umumnya didatangi oleh kerabat dan saksi nikah, wali wanita dan lelaki. dan tidak mengadakan pesta atau hajatan.
Usia
Diantara beberapa alasan mengapa memilih menikah siri adalah karena belum cukup umur atau pernikahan dini, pemerintah beberapa tahun yang lalu menentukan batas usia minimal sebelum nikah yang menjadi salah satu syarat Nikah secara resmi.
Tapi tidak sedikit remaja yang ingin menikah atau harus menikah karena hamil diluar perkiraan.
Menikah Lagi
Menikah Lagi dalam artian masih berstatus punya istri sah sebelumnya dan berencana untuk memiliki istri dua atau lebih.
Sudah tidak bisa disembunyikan lagi bahwa hal-hal seperti ini sering kita jumpai dilakukan oleh beberapa pemuka agama atau pejabat yang memiliki banyak harta, entah dengan berbagai alasan mereka masing-masing.
Untuk mendapatkan informasi lebih dalam mengenai pernikahan secara agama, silahkan hubungi jasa nikah siri malang. Semoga bermanfaat.
Kekurangan Nikah Siri
Betulkan nikah siri sebenarnya bikin rugi pihak wanita? Bagaimana hukum nikah siri? Apa persyaratan nikah siri dan bagaimana tata triknya? Silahkan baca pembahasan selengkapnya ini.
Disebutkan sebagai nikah yang dirahasiakan atau nikah balik tangan, nikah siri ialah pernikahan yang sudah dilakukan oleh dua faksi, yakni wali dari faksi wanita dan faksi lelaki, dengan dilihat oleh dua orang saksi, tapi tidak dicatat atau disampaikan ke KUA (Kantor Masalah Agama).
Dahulu, pernikahan siri dilaksanakan sesuai rukun dan persyaratan nikah dalam syariat Islam, namun beberapa saksi tidak dikenankan untuk mengobral pernikahan itu pada warga, hingga automatis acara walimatul ‘ursy (pesta pernikahan) juga tidak ada.
Di jaman saat ini, pernikahan siri dilaksanakan oleh wali atau faksi lain sebagai perwakilan wali, dengan dilihat oleh saksi yang sudah dipilih, tetapi tanpa dilihat oleh Karyawan Pencatat Nikah.
Lalu di mana letak ketidaksamaan pernikahan secara siri dan nikah sah di KUA?
Pertama, pernikahan siri tidak dianggap oleh negara. Mengakibatkan, orang yang menikah siri tidak mempunyai document bukti nikah, yakni akte nikah/buku nikah. Sementara nikah sah di KUA akan mendapatkan document legal/sah dari negara, yakni buku nikah.
Pernikahan secara siri syah secara agama Islam jika dilaksanakan sama sesuai persyaratan nikah Islam, tetapi tidak syah secara negara.
Ke-2 , pernikahan siri tidak dibarengi hajatan karena memanglah tidak diobral/diberitakan ke publik, sedang nikah sah biasanya dituruti dengan perayaan pesta pernikahan.
Ke-3 , pernikahan siri tidak berkekuatan hukum karena prosesnya dilaksanakan tidak di depan Petugas Karyawan Nikah (PPN).
Sering peristiwa pernikahan siri muncul karena tekanan keluarga, karena factor kebatasan ekonomi, atau karena factor yang lain.
Umumnya warga kelompok bawah yang kurang pengetahuan, kurang terbuka tehnologi, dan berpola berpikir konvensional banyak pilih jalan nikah siri. Berikut sejumlah keuntungan pernikahan secara siri.
- Biaya yang murah
- Status pernikahan syah secara agama Islam
- Menghindar munculnya dakwaan fitnah
- Tidak mempunyai document sah sebagai bukti sudah menikah
- Tidak bisa mengeklaim harta gono begini atau harta peninggalan
- Sulit mengurusi beberapa dokumen yang membutuhkan akte nikah sebagai syaratnya
Bila di masa datang terjadi perpisahan atau perselisihan rumah tangga, susah cari advokasi karena tidak mempunyai bukti pernikahan yang syah dianggap negara
Anak yang lahir dari pernikahan siri tidak bisa dianggap negara, statusnya disetarakan dengan anak luar kawin
Pernikahan secara siri harus dilaksanakan sesuai rukun nikah dalam Islam, yakni seperti berikut.
Ke-2 calon mempelai, baik lelaki atau wanita ialah memeluk agama islam
Penuhi rukun nikah dalam Islam, yakni ada mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan ada ijab qobul
Calon mempelai pria belum mempunyai 4 istri. Bila awalnya telah beristri lalu ingin menikah kembali secara siri, sebaiknya telah mendapatkan kesepakatan dari istri pertama
Kartu identitas yang berlaku dari ke-2 mempelai (KTP/Paspor)
Saat ijab qobul, harus menunjukkan dan bawa mahar pernikahan/serah-serahan
Untuk mempelai wanita, pernikahan baru dapat disebutkan syah jika dia sudah mendapat ijin dari walinya. Wali nikah mempelai wanita yang paling penting ialah ayah kandungan. Bila tidak ada, dapat diganti dengan saudara kandungan lelaki, atau saudara lelaki dari faksi ayah kandungan mempelai wanita
Pernikahan siri tidak dilaksanakan secara mau tak mau
Menikah siri yang sudah dilakukan asal telah penuhi rukun nikah dalam Islam karena itu hukumnya syah.
Nikah siri yang sudah dilakukan tanpa pendataan ke KUA hukumnya masih tetap syah. Namun pernikahan siri yang sudah dilakukan tanpa wali dari faksi wanita, karena itu hukumnya tidak syah.
Tetapi, sebetulnya Rasulullah tak pernah memberikan contoh nikah siri. Beliau menyarankan umatnya untuk lakukan perhelatan atau perayaan simpel dengan arah untuk mengenalkan ke-2 mempelai ke warga.
Hal yang terpenting dalam melakukan pernikahan siri ialah ada ijin/restu dari wali nikah mempelai wanita, yakni ayah kandungnya.
Wali hakim tidak menjadi wali nikah jika ayah kandungan mempelai wanita sebagai wali nikah yang syah, masih hidup. Karena pernikahan akan dipandang tidak syah/gagal.
Untuk melakukan nikah siri, cukup minta izin pada wali nikah faksi wanita yang syah, yakni ayah kandungnya.
Kemudian, pilih dua orang saksi nikah. Lantas persiapkan mahar pernikahan untuk acara ijab qobul nanti. Selanjutnya cari penghulu atau pemuka agama untuk melakukan ijab qobul.
Nikah siri banyak kerugiannya dibanding keuntungannya, khususnya untuk faksi wanita. Mempunyai document/pertanda bukti menikah yang syah dianggap negara tersebut penting sebagai pegangan bila di masa datang terjadi suatu hal yang tidak diharapkan, misalkan perpisahan.
Kalaulah inginkan ongkos pernikahan murah, lebih bagus masih tetap menikah dengan cara resmi di KUA, tapi coba tekan bujet dengan mengaplikasikan langkah nikah irit/nikah murah.